Daftar 20 Lembaga yang Paling Banyak Akses NIK Penduduk RI
Daftar 20 Lembaga yang Paling Banyak Akses NIK Penduduk RI
Hopalleybrew.Com – Direktorat Jenderal Kependudukan dan Kantor Pendaftaran Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) mengumumkan bahwa ada 20 lembaga yang memiliki akses paling banyak ke data Nomor Registrasi Penduduk (NIC).
Data ini dirilis kemarin pada Kamis (6 Desember) secara virtual oleh Direktorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Dukcapil bekerja sama dengan 13 lembaga terkait dengan hak untuk mengakses data populasi.
Lihat juga: Kantor Pusat menjelaskan bagaimana akses ke data populasi diberikan
Ke 20 institusi tersebut meliputi:
1. Telkomsel
2. BPJS Kesehatan
3. XL Axiata
4. Indosat Ooredoo
5. Kementerian Sosial
6. Pekerjaan BPJS
7. Bank BRI
8. Hutchinson 3 (Tri Indonesia)
9. Smartfren
10. Kementerian Kesehatan
11. Badan Pertahanan Nasional
12. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
13. Bank BCA
14. Badan Personel Negara
15. Bank Mandiri
16. Korlantas Polri
17. Kementerian Tenaga Kerja
18. Departemen Teknologi Informasi Kepolisian
19. Bank BNI
20. Pegadaian
Lihat juga: Kementerian Dalam Negeri memberi perusahaan Pinjol akses ke data populasi
Selain itu, lembaga populasi telah mengakses 4.455.417.264 NIC pada 1 Juni 2020.
Lalu ada 51 kementerian atau lembaga yang telah menandatangani perjanjian penggunaan data dengan Dukcapil.
Selain itu, saat ini ada 2.108 institusi pengguna yang telah mengimplementasikan perjanjian kerja sama (PKS) untuk akses ke data populasi.
Dari jumlah total, 1.253 adalah lembaga pengguna pusat yang terhubung dengan
manajemen umum Dukcapil Data Warehouse (DWH), di mana 973 berasal dari 163 kabupaten atau kota.
Kemudian 876 institusi pengguna menggunakan pembaca kartu elektronik KTP (pembaca kartu) dan 44.450 pembaca kartu.
Lihat juga: Perusahaan Fintech menjelaskan akses data ke Dukcapil
Dalam upacara penandatanganan kemarin bekerja dengan 13 lembaga tentang hak akses data, Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Zudan Arif mengatakan data populasi yang diakses dari basis data mereka hanya digunakan untuk proses verifikasi.
“Home Office tidak menyediakan data populasi untuk institusi pengguna, tetapi menyediakan hak akses untuk verifikasi data,” kata Zudan.
“Berbagai institusi sudah memiliki data asli, yang kemudian dibandingkan dengan data populasi, apakah pelanggan institusi ini masih memiliki alamat yang sama, pekerjaan yang sama, jumlah keluarga yang sama, dll,” lanjutnya.
Empat undang-undang dan peraturan yang digunakan dalam kerja sama ini, yaitu
UU No. 23 untuk 2006, UU No. 24 untuk 2013, Peraturan No. 40 untuk 2019 dan No. 102 dari Menteri Dalam Negeri.
Zudan mengatakan data populasi yang telah diperiksa oleh puluhan lembaga dan bisnis telah digunakan untuk semua tujuan, termasuk layanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi sumber daya, pengembangan demokrasi, penegakan hukum, dan pencegahan kejahatan.
Baca juga: