Cara daftar UMKM online dan persyaratan terbaru yang harus dipenuhi

0 Comments

Cara-daftar-UMKM-online-dan-persyaratan-terbaru-yang-harus-dipenuhi

UMKM merupakan istilah yang pasti sudah sangat tidak asing lagi bagi masyarakat Indonesia.

Yang dimaksud dengan usaha mikro, kecil, dan menengah adalah usaha yang dijalankan secara mandiri oleh perorangan, rumah tangga, atau usaha kecil.

Cara daftar UMKM online dan persyaratan terbaru yang harus dipenuhi

Cara-daftar-UMKM-online-dan-persyaratan-terbaru-yang-harus-dipenuhi

Karena ukurannya yang kecil, UMKM dapat dijalankan oleh banyak orang dengan modal kecil atau minim.

Jika Anda menjalankan UMKM, Anda harus mendaftarkannya, karena perizinan sangat penting bagi UMKM yang ingin meningkatkan jumlah UMKM yang terdaftar.

Selain itu, Anda memiliki pilihan untuk menerima dukungan langsung dari pemerintah.

Persyaratan Umum Pendaftaran UMKM Online

Cara daftar UMKM online

Berikut beberapa persyaratan wajib yang harus Anda penuhi, yaitu:

warga negara Indonesia atau warga negara Indonesia.
Tidak bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (ASN) atau TNI/POLRI dan bukan pegawai BUMN atau BUMD.
Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari calon penerima BPUM yang diterima dari Dinas Koperasi dan UKM di daerah.
Saat ini tidak mendapatkan kredit dari bank atau KUR (Kredit Usaha Rakyat).

Persyaratan Dokumen Pendaftaran UMKM Online

Dokumen persyaratan yang dapat Anda lampirkan adalah:

Sertakan fotokopi KTP KTP Anda.
Melampirkan Kartu Keluarga (KK).
Melampirkan Nomor Induk Usaha (NIB).
Sertakan foto usaha UMKM.
Melampirkan SPTJM (Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) dari Dinas Koperasi dan UKM di daerah.
Bukti kepemilikan UMKM dengan Surat Keterangan Usaha (SKU), Nomor Izin Usaha (NIB) dan Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK).

Cara membuat NIB

Salah satu syarat pendaftaran UMKM secara online adalah melampirkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Bagi Anda yang tidak memilikinya, inilah yang dapat Anda lakukan:

Buat akun OSS (Online Single Submission) di website resmi OSS di link oss.go.id/oss.
Setelah Anda berhasil mengakses halaman tersebut, klik menu Daftar di pojok kanan atas.
Kemudian masukkan data diri Anda pada kolom yang tersedia.
Ketika proses pendaftaran selesai, Anda dapat mengaktifkan akun Anda menggunakan tombol aktivasi.
Selanjutnya, masuk ke akun OSS Anda dan masukkan informasi yang diperlukan.
Jika demikian, Anda dapat masuk kembali ke sisi OSS dan masuk dengan akun yang telah diaktifkan sebelumnya.
Username bisa diisi dengan email sedangkan password area bisa diisi dengan password yang dikirimkan ke email sebelumnya.
Kemudian klik menu Micro Permissions, lalu klik New Submission.
Anda dapat memasukkan semua data yang diperlukan seperti nama perusahaan, industri, aktivitas bisnis, fasilitas bisnis, alamat bisnis, status cabang, jumlah karyawan hingga perkiraan hasil penjualan.
Jika sudah terisi, klik save data segera.
Kemudian unduh NIB (Nomor Registrasi Bisnis) dengan mengklik Simpan dan Lanjutkan.
Kemudian klik tombol Proses NIB dan ikuti langkah-langkahnya.
Kemudian klik tombol NIB untuk mengeluarkan NIB yang dikirimkan.

Persyaratan untuk membuat NIB antara lain:

Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan memasukkannya saat membuat ID pengguna.
Bagi UKM yang berbentuk unit komersial, NIK yang didaftarkan adalah NIK penanggung jawab unit komersial.
Sebelum mengakses OSS, pelaku usaha berbentuk PT, koperasi, yayasan, CV, badan hukum korporasi dan kemitraan harus terlebih dahulu menyelesaikan pengesahannya dengan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui AHU Online.
Dan bagi pelaku ekonomi yang berbentuk perusahaan publik atau badan hukum lain milik negara harus terlebih dahulu mempersiapkan dasar hukum untuk pembentukan badan ekonomi tersebut.

Bagaimana cara melakukan IUMK secara online

Selain NIB, persyaratan lain yang harus dipenuhi saat mendaftar UMKM online adalah lampiran IUMK atau (Izin Usaha Mikro dan Kecil).
Cara daftar UMKM online

Bagi yang belum memilikinya, ada beberapa opsi dan langkah sebagai berikut:

Pertama, buka formulir pendaftaran di website resmi OSS oss.go.id/oss.
Jika sudah memiliki akun, Anda bisa langsung login di website online IUMK.
Pilih menu Perizinan Usaha > klik Buat Izin Perorangan.
Kemudian isi data sesuai KTP

 

Baca Juga :

https://simlitabmas-upr.id/
https://rsiabundasejati.co.id
https://wulingfinance.co.id
https://covid19ppni.id
https://male.co.id

Rate this post